Kejari Kuansing 'Bagikan' Baju Orange  kepada 5 Tersangka Korupsi di Sekda Kuansing

Kejari Kuansing 'Bagikan' Baju Orange  kepada 5 Tersangka Korupsi di Sekda Kuansing

TELUK KUANTAN (RIAUSKY.COM) - Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan eksekusi lima tersangka Klkorupsi anggaran belanja barang dan jasa di bagian umum Sekda Kuansing tahun 2017 Lalu.

Hal ini dikatakan kepala Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan Hadiman SH.MH saat konfrensi Pers di Teluk Kuantan.

Pada Konferensi pers Kejari Kuansing,, berdasarkan penyelidikan Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi (Kuansing) pada perkara tindak pidana korupsi anggaran belanja barang dan jasa di bagian umum sekretaris daerah (Sekda ) Kuansing, yang bersumber dari APBD Kuansing tahun 2017 yang lalu.

Kelima tersangka dapat merugikan anggaran sebesar Rp 13 miliar lebih yang bersumber dari APBD Kabupaten Kuansing pada 6 (Enam) kegiatan belanja barang  dan Jasa di Bagian umum.

Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi resmi menahan lima tersangka dugaan kasus korupsi di Sekretariat Daerah pada Senin (20/7) siang.

Adapun penyampaian Kejaksaan Negeri Kuansing Hardiman SH.MH yang di dampingi oleh beberapa Kasi dan Stafnya di depan kantor Kejaksaan Negeri Kuansing mengatakan pihak Kejaksaan Negari Kuatan Singingi  resmi menahan kelima tersangka kasus dugaan korupsi pada Sekretariat  Daerah Kabupaten Kuantan Singingi ada pun ke 5 (lima) terduga tersebut diantaranya, petugas Plt Sekda Muharlius SE. MM, yang sudah ditetapkan tersangka dan H.M. Saleh MM, mantan Kabag Umum, Verdi ananta SE .MM sebagai bendahara, Hetty Herlina S.Sos dan Yuhendrizal SE selaku PPTK dalam Enam kegiatan di Sektariat Umum.

"Dari kelima tersangka sudah ditahan yang sebelumnya diperiksa selama lebih kurang enam jam, dan dikhawatirkan kelima tersangka tersebut melarikan diri atau merusak dan menghilangkan barang bukti, dikarenakan barang bukti sudah mencukupi maka kelima terduga pelaku korupsi tersebut kita lakukan penahanan," ujar Hardiman.

"Sebelumnya kelima tersangka kita periksa dan cek dulu kesehatan oleh tim medis dari RSUD dan alhamdulilah kelimanya dalam keadaan sehat maka kita lanjutkan pemeriksaan," tambahnya.

Adapun kelima tersangka tersebut menggunakan uang bukan peruntukkannya sesuai dengan DPA dan DPPA yaitu sebesar  Rp   13.300.600.000 (tiga belas milyar tiga ratus enam puluh ribu rupiah) yang mana realisasinya penggunaan anggaran dari 6 kegiatan tersebut Rp. 13.209.590.102.

Sementara Anggaran Riil yang telah dikeluarkan sebesar Rp 2,449.359.263 miliar rupiah dan pajak sebesar 357.930.313. (tiga ratus lima puluh tujuh lebih. Jadi terdapat selisih bayar atau kerugian negara sebesar Rp 10,462.264.516 sedangkan yang berhasil dikembalikan sebesar Rp. 2.951.225.910 dimana sisa kerugian negara mencapai Rp 7.451.039.606.

Kelima tersangka tersebut disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana di ubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP dengan ancaman hukuman pasal 2 ayat 1 paling singkat penjara selama 4 tahun, paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000. Dan ancaman hukuman untuk pasal 3 pidana penjara paling singkat 1 tahun tahun dan paling lama 20 tahun, atau denda paling sedikit 50.000.000.00 ( lima puluh juta rupiah).

"Kendati hal ini, kelima tersangka terhitung pada hari ini Senin, (20/7) akan dilakukan penahanan terhadap kelima tersangka selama 20 hari kedepan, dengan jenis penahanan RUTAN berdasarkan ketentuan pasal 21 ayat (1) KUHAP." pungkasnya. (R12)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index